apa tugas dari mpr,dpd,dpr,presiden,bpk,ma,mk,komisi yudisial
PPKn
aazy
Pertanyaan
apa tugas dari mpr,dpd,dpr,presiden,bpk,ma,mk,komisi yudisial
1 Jawaban
-
1. Jawaban FakiehhhAjahhhDahh
.Tugas Presiden :
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
Mengangkat dan memberhentikan menteri
Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presiden
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
Memilih anggota BPK
Memilih 3 calon hakim konsitusi
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
Memberi pertimbangan RAPBN
Ikut merancang UU
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
6. Tugas MK
Memutuskan pembubaran partai
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
Memilihara transparasi keuangan
Memeriksa dimana uang negara disimpan
Memeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah