PPKn

Pertanyaan

apa tugas dari mpr,dpd,dpr,presiden,bpk,ma,mk,komisi yudisial

1 Jawaban

  • .Tugas Presiden :

    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
    Mengangkat dan memberhentikan menteri
    Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
    Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
    Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
    Menyatakan keadaan bahaya
    2. Tugas DPR

    Menetapkan APBN bersama presiden
    Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
    Memilih anggota BPK
    Memilih 3 calon hakim konsitusi
    Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
    Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
    Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
    Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
    3. Tugas MPR

    Mengubah dan menetapkan UUD
    Melantik presiden dan wakil presiden
    Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
    Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
    Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
    4. Tugas DPD

    Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
    Memberi pertimbangan RAPBN
    Ikut merancang UU
    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
    Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
    5. Tugas MA

    Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
    Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
    Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
    6. Tugas MK

    Memutuskan pembubaran partai
    Memutuskan perselisihan hasil pemilu
    Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD
    7. Tugas BPK

    Memilihara transparasi keuangan
    Memeriksa dimana uang negara disimpan
    Memeriksa pengguanaan APBN
    8. Tugas KY

    Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
    Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
    9. Tugas BPD

    Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
    Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
    Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
    10. Tugas DPRD

    Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
    Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah

Pertanyaan Lainnya