PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas dan wewenang komnas HAM dan pengadilan HAM

2 Jawaban

  • Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang untuk menguji uu trhadap uud.
    untuk kepentingan negara.Mahkamah agung mengirim surat baik secara lisan maupun tertulis.
  • 2) Tugas dan Wewenang Komnas HAM
    Untuk melaksanakan fungsinya, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
    a) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
    Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.

     Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saransaran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasiMelakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.


    b) Fungsi Penyuluhan
    Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk:

     melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

    c) Fungsi Pemantauan
    Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

    Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan. Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihaktertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.


    d) Fungsi Mediasi
    Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi adalah sebagai berikut.

    Melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.Melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.Melakukan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Pertanyaan Lainnya