PPKn

Pertanyaan

Apa saja tugas dan wewenang pemerintah daerah

2 Jawaban

  • kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

    a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

    b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).

    c. Menetapakan peraturan daerah (Perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

    d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

    e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, seperti melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

    2.Memilih pimpinan daerah.

    3.Mengelola aparatur daerah.

    4. Mengelolah kekayaan daerah.

    5.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

    6.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.

Pertanyaan Lainnya