Biologi

Pertanyaan

jelaskan pengertian keanekagaman hayati menurut UU no.5 tahun 1990

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berasaskan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pertanyaan Lainnya