PPKn

Pertanyaan

Bunyi pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 18 Ayat 1-7 UUD 1945

    ·      Ayat 1:  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsidan daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang undang.

    ·      Ayat 2: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

    ·      Ayat 3: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

    ·      Ayat 4: Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

    ·      Ayat 5: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

    ·      Ayat 6: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

    ·      Ayat 7: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya