tuliskan tiga tugas dan wewenang seorang persiden
PPKn
Sydua58
Pertanyaan
tuliskan tiga tugas dan wewenang seorang persiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rezha1403
Tugas Presiden :
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara.
Mengajukan RancanganUndang-Undang kepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Menetapkan Peraturan Pemerintah.