Mengapa saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia belum dapat dikatakan sebagai bangsa yang merdeka secara De Yure??
PPKn
eva473
Pertanyaan
Mengapa saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia belum dapat dikatakan sebagai bangsa yang merdeka secara De Yure??
2 Jawaban
-
1. Jawaban KELVIN1731
Karena bangsa indonesia hanya merdeka sementara,karena belum tentu juga indonesia tidak di jajah lagi oleh negara lain
MAAAAAAF BANGET KALAU SALAH -
2. Jawaban NurAzizah121
1 . pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual) misalnya, secara de fakto Indonesa merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
2.pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan de jure, negara baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.Pengakuan de jure bangsa Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945.Pada saat di sahkan UUD 1945, dan saat terpilih nya presiden dan wakil presiden
maaf saya banyak jawab habis soal nya kayanya salah makanya saya jelaskan semuanya
semoga membantu