apa isi pasal 30 ayat 4 tahun 1945?
PPKn
keylaaniik31
Pertanyaan
apa isi pasal 30 ayat 4 tahun 1945?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ichaaulia2
tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
maaf kalau salah, semoga bermanfaat! :-) -
2. Jawaban cendikia35
pasal 30 ayat 4 tahun 1945
"kepolisian republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum''Pertanyaan Lainnya