makna pasal 26 UUD negara republik indonesia tahun 1945 tentang warga negra indonesia
PPKn
ayupratiwy43
Pertanyaan
makna pasal 26 UUD negara republik indonesia tahun 1945 tentang warga negra indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ghais
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Semoga bisa membantu ^__^ -
2. Jawaban marina23
maknanya adlah yang berhak menjadi warga negara adalah warga asli indonesia dan kalaupun itu orang asing tetap harus disahkan oleh uu indonesia juga setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layakyang maksudnya ialah setiap wrga dapt memilih pekerjaan apa saja tanpa ada pemaksaan