kekuasaan yang di berikan kepada daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri,disebut
PPKn
ameliayesi522
Pertanyaan
kekuasaan yang di berikan kepada daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri,disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban vivinf
Disebut otonomi daerah -
2. Jawaban aisya8
Otonomi daerah : kekuasaan yg diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur rumah tangga daerah itu sendiri