apakah pengertian lingkungan menurut UU no.23 tahun 1997
IPS
AlexanderBaruti
Pertanyaan
apakah pengertian lingkungan menurut UU no.23 tahun 1997
2 Jawaban
-
1. Jawaban abun2
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. -
2. Jawaban dianafauziah64
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semuq benda, daya, keadaan dan makhluk hidup (termasuk manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain