Apa tugas dan fungsi Presiden,Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),dan Mahkamah Agung(MA) beserta pasal-pasalnya??
PPKn
zalfawilldanip
Pertanyaan
Apa tugas dan fungsi Presiden,Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),dan Mahkamah Agung(MA) beserta pasal-pasalnya??
1 Jawaban
-
1. Jawaban rubenwpw
tugas& fuungsi presiden adalah:
* sebagai kep pemerintahan
1. memegang kekuasaan menurut uud 1945
2. mengajukan rancangan uud kpd dpr
3. menetapkan peraturan pemerintah
*sebagai kep negara
1. memegang kekuasaan tertinggi atas AD,AL,dan AU
2. menyatakan perang
3. menyatakan keaadan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dg undang undang
BPK:
1. memeriksa pengelolaan keuangan negara
MA:
1. BErwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan eh undang2
klo pasalnya ku gtw