PPKn

Pertanyaan

sebutkan nilai perundangan tentang ham sebagai wujud nilai instrumental

1 Jawaban

  • Nilai instrumental Pancasila yang berkaitan dengan hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

    1. UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J.
    2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    3. Ketentuan dalam Undang-undang organik.
    4. Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
    6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).

    Pembahasan

    Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada  umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah.

    Sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia yakni sebagai berikut:

    Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28 A – 28 J B tentang Hak Asasi Manusia.

    Kedua, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Ketiga, Ketentuan dalam Undang-undang organik. Undang-undang organik adalah peraturan undang-undang yang memuat penjabaran materi atau permasalahan UUD 1945. Ketentuan Undang-undang organik yang menjamin hak asasi manusia yaitu:

    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-
    • Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

    Keempat, Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 2 Perppu ini menyatakan bahwa kedudukannya adalah sebagai “pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.”

    Kelima, Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;  
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

    Keenam, Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres), yaitu:

    • Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
    • Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi;
    • Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang perwujudan nilai isntrumental HAM https://brainly.co.id/tugas/12757220

    Materi tentang nilai instrumental https://brainly.co.id/tugas/25002904

    Materi tentang nilai instrumental pancasila https://brainly.co.id/tugas/760717

    Detail Jawaban

    Kelas : 10

    Mapel : PPKN

    Bab:  Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

    Kode : 10.9.4

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya