1)apakah langkah KPU setelah adanyapemutakhiran data pemilih? 2)bagaimana syarat seorang bakal calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan apabila jumlah p
PPKn
mutiah23
Pertanyaan
1)apakah langkah KPU setelah adanyapemutakhiran data pemilih?
2)bagaimana syarat seorang bakal calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan apabila jumlah penduduk di provinsi satu-lima juta?
3)jelaskan rincian jumlah kursi anggota DPR berdasarkan undang undang nomor 8 thn 2012!
4)bolehkah peserta pemilu mendapat sumbangan dana untuk melaksanakan kampanye?jelaskan!
5)sebutkan cara cara yang bisa dilakukan dalam kampanye!
2)bagaimana syarat seorang bakal calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan apabila jumlah penduduk di provinsi satu-lima juta?
3)jelaskan rincian jumlah kursi anggota DPR berdasarkan undang undang nomor 8 thn 2012!
4)bolehkah peserta pemilu mendapat sumbangan dana untuk melaksanakan kampanye?jelaskan!
5)sebutkan cara cara yang bisa dilakukan dalam kampanye!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Icha4741
Mengorim dat ke pusat untuk dijumlahkan =1. maaf cuman tau nomor 1