PPKn

Pertanyaan

Sebutkan hal hal pokok yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 uud 1954 yang berkaitan dengan pertahankan negara

1 Jawaban

  • hal hal pokok yang diatur dalam pasal 30 ayat 1, bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahankan dan keamanan negara...
    sedangkan hal hal pokok yang diatur dalam pasal 30 ayat 2, bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utamanya, serta seluruh rakyat sebagai kekuatan pendukungnya...
    *semoga membantu :))*

Pertanyaan Lainnya