PPKn

Pertanyaan

jenis-jenis hukum beserta pengertiannya

1 Jawaban

  • a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
    b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
    c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
    d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
    e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.

Pertanyaan Lainnya