Pengertian wilayah negara berdasarkan uu no 43 tahun 2008
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurmiftasin
Dalam UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Wilayah negara diartikan sebagai suatu unsur negara yang menjadi satu kesatuan wilayah seperti daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut, ruang udara, dan kekayaan yang terdapat didalamnya. Wilayah negara juga merupakan syarat berdirinya suatu negara.
Pembahasan
Wilayah negara adalah sebuah area yang dikelola dan dikendalikan oleh sebuah kedaulatan dan teritorial. Di Indonesia, wilayah negara diatur dalam sebuah UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dalam UU tersebut, Wilayah negara diartikan sebagai suatu unsur negara yang menjadi satu kesatuan wilayah seperti daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut, ruang udara, dan kekayaan yang terdapat didalamnya.
Wilayah pada suatu negara merupakan salah satu syarat berdirinya Negara. Tanpa adanya wilayah negara, suatu negara tidak akan terbentu. Selain itu, dalam setiap negara, batas-batas negara harus jelas dan tegas. Selain itu, batas negara yang dibuat harus disepakati oleh negara yang berbatasan langsung.
Kejelasan batas negara akan menjadikan negara tersebut dan negara yang berbatasan memiliki kehidupan yang damai dan tidak akan menimbulkan permusuhan akibat sengketa tanah perbatasa.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pembagian wilayah negara https://brainly.co.id/tugas/12813963
2. Materi tentang jenis-jenis wilayah negara https://brainly.co.id/tugas/12396273
3. Materi tentang wilayah hukum suatu negara https://brainly.co.id/tugas/3687777
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 8 SMP
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar