analisis kebijakan pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik antara 1948 -1965
Sejarah
medaeng4711
Pertanyaan
analisis kebijakan pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik antara 1948 -1965
1 Jawaban
-
1. Jawaban adheari38
Pengaruh PBB sebagai Organisasi Internasional
Salah satu tujuan utama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Sejak berdiri, PBB
telah sering diminta untuk mencegah pertikaian agar tidak meningkat menjadi
peperangan, untuk membujuk pihak-pihak supaya menggunakan meja
konferensi dan bukannya kekuatan persenjataan, atau untuk membantu
memulihkan kembali perdamaian ketika konflik meletus. Selama puluhan tahun
PBB telah membantu mengakhiri sejumlah konflik, sering melalui tindakan
Dewan Keamanan (organ utama dalam menanggulangi masalah-masalah
perdamaian dan keamanan internasional).
Selama 1990-an, telah terjadi perubahan-perubahan besar dalam pola
konflik dan dalam cara bagaimana komunitas internasional memberikan
tanggapan terhadap konflik. Salah satu penyebabnya adalah bahwa lebih dari
90 persen dari konflik belakangan ini berlangsung di dalam negara dan
bukannya antar negara. 1
Oleh karena itu, PBB telah membentuk kembali dan meningkatkan
jangkauan perannya yang berada di bawah komandonya, dengan memberikan
tekanan pada pencegahan konflik. Secara terus-menerus, PBB mengadaptasi
operasi-operasi pengawasan perdamaian untuk menjawab tantangan-tantangan
baru. Dalam usahanya ini, PBB juga banyak melibatkan organisasi-organisasi
regional dan memperkuat pembangunan perdamaian pasca-konflik. Konflik-
konflik sipil telah memunculkan masalah yang kompleks dalam kaitannya
dengan respon komunitas internasional
Dalam membangun perdamaian dan keamanan dunia, organ-organ PBB
seperti Dewan Keamanan (DK), Majelis Umum (MU) dan Sekretaris Jenderal
(Sekjen), sama-sama memainkan peran penting.
DK PBB adalah organ utama PBB yang mempunyai tanggung jawab
utama untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan. Berdasarkan
Piagam PBB, negara-negara anggota diwajibkan untuk menyelesaikan
pertikaian mereka dengan cara damai, sehingga tidak mengancam perdamaian
dan keamanan internasional, serta keadilan. Mereka harus menahan diri untuk
tidak mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap negara mana pun,
dan akan menyerahkan pertikaian apa pun kepada DK PBB.