sebutkan prinsip prinsip pelaksanaan HAM dalam kehidupan berbangsa, dan negara diindonesia berdasarkan pembukaan UUD
PPKn
mutiara509
Pertanyaan
sebutkan prinsip prinsip pelaksanaan HAM dalam kehidupan berbangsa, dan negara diindonesia berdasarkan pembukaan UUD
1 Jawaban
-
1. Jawaban andra212
1) Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Prinsip mengakui dan meyakini warga negara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dan pribadi warga negaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Segenap bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warga negara dan segenap golongan dan lapisan masyarakat.
3) Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip pengakuaan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial warga negara.
4) Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia serta kesejahteraannya.
5) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, lembaga negara atau pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warga negara, keadilan, dan kebenaran.
C. Hak Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, dijabarkan hak asasi warga negara dalam pasal-pasal UUD 1945.
1) Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak persamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
2) Pasal 27 Ayat (2). " Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan martabat manusia. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak sebagai manusia.
3) Pasal 27 ayat (3), "Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Pasal ini merupakan hasil amandemen terhadap UUD 1945. Artinya, setiap warga negara mempunyai hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Misalnya, mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dinas kemiliteran atau ambil bagian dalam sistem hankamrata.
4) Pasal 28, dalam pasal ini terkandung hak-hak warga Negara sebagai berikut:
hak untuk berorganisasi yang mencakup hak mendirikan, menj adi pengurus, atau menj adi anggota organisasi; berkumpul yang meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, atau konferensi dan berkumpul di luar ruangan, misalnya kampanye, pawai, atau demonstrasi;mengeluarkan pendapat secara lesan tulisan.
5) Pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6) Pasal 28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
7) Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8) Pasal 28C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uffiat manusia.
9) Pasal 28C ayat (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
10) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
11) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sarna di hadapan hukum.
12) Pasal 28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
13) Pasal 28D ayat (3), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 14) Pasal 28D ayat (4), setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
15) Pasal 28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.