PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/kota!

1 Jawaban

  • Hak hak yang dimiliki DPRD kabupaten atau kota:

    1)      Hak angket: DPRD berhak mengajukan pertanyaan kepada bupati ataupun walikota tentang pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak.

    2)      Hak angket : adalah hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis, atau pelaksanaan aturan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas yang dilakukan oleh bupati atau walikota yang dicurigai melenceng dari peraturan perundang undangan.

    3)      Hak menyatakan pendapat: DPRD berhak mengajukan pendapat atau opini tentang kejadian tertentu di daerah, dan memberikan saran kepada bupati atau walikota tentang bagaimana menyelesaikan masalah. Hak menyatakan pendapat adalah bentuk tindak lanjut dari hak angket dan hak Interpelasi.

Pertanyaan Lainnya