Jelaskan secara singkat peranan pbb?
IPS
adensal82ovw0bn
Pertanyaan
Jelaskan secara singkat peranan pbb?
1 Jawaban
-
1. Jawaban kurcaci22
a. Peranan PBB Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki hak-hak yang sama.
PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut:
1) PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui Dewan Keamanan PBB. 2) Sikap PBB terhadap politik "Appartheid" di Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan. 3) PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu wadah "World Youth Assembly" dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia. 4) PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut:
1) General Assembly (Majelis Umum PBB)
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut:
a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional. b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan c) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis d) Berhubungan dengan keuangan e) Mengadakan perubahan piagam. f) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya