mengapa orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pemberian dari pemerintah republik indonesia
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Kelas: X SMA
Pembahasan : Warga Negara Indonesia
Kata Kunci: kewarganegaraan, pewarganegaraan, WNI, orang asing
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan (Indonesia) dari pemerintah Republik Indonesia adalah karena perolehan warga negara Indonesia oleh orang asing tersebut telah dijamin dan diatur perolehannya melalui Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia sepanjang telah memenuhi syarat dan tata acara memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan yang dimaksud. Dimana dalam Pasal 8 Undang – Undang kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”.
Pembahasan:Berdasarkan Pasal 9 Undang kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon (orang asing) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pemohon telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pemohon, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pemohon dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Pemohon , jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Pemohon mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Pemohon membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.Syarat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan umum yang diatur dalam undang – undang. Selain persyaratan yang diatur dalam undang – undang sebagaimana dimaksud, pemohon perwarganegaraan juga biasanya harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, proses permohonan pewarganegaraan negara Republik Indonesia selanjutnya adalah dengan mengikuti tata cara berikut ini, yakni:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1), permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2), berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 11, Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
8. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3), Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
10. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
11. Berdasarkan ketentuan Pasal 17, Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.