PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan jenis” kekuasaan yang berlaku pada penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia ?

2 Jawaban

  • 1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
    3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
  • 1.kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang bertugas membuat undang-undang
    2.kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang brrtugas mengesahkan undang-undang dan melaksanakan undang-undang
    3.kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas mengadili suatu perkara dibidang hukum negara.
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya