Sebutkan isi dari pasal 17 undang-undang Dasar 1945 tentang keberadaan menteri
PPKn
murni62
Pertanyaan
Sebutkan isi dari pasal 17 undang-undang Dasar 1945 tentang keberadaan menteri
2 Jawaban
-
1. Jawaban sherlymarchiia
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan , pengubahan , dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***) -
2. Jawaban Niksanjohan
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)