komisi nasional hak asadi manusia di indonesia mempunyai tugas pokok yaitu
PPKn
dwi1109
Pertanyaan
komisi nasional hak asadi manusia di indonesia mempunyai tugas pokok yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban WakQoyam
1. Komnas perlindungan anak Indonesia
TUGAS
Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.Melakukan perlindungan khusus.
2. Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
FUNGSI
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
TUGAS
Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;Pusat pengetahuan ( resource center ) tentang hak asasi perempuan; Pemicu perubahan serta perumusan kebijakanNegosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;Fasilitator pengembanan dan penguatan jaringan di tingkat local, nasional, regional, dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3. Komite Nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
TUGAS
· Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
· Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
· Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
· Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
· Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
FUNGSI
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya pengenmbangan perlindungan konsumen di Indonesia
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
FUNGSI
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
TUGAS
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang beratMemberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnestiMenyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi; danMenyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung