PPKn

Pertanyaan

Sebutkan kedudukan dan fungsi lembaga pemerintah non kementrian secara umum

1 Jawaban

  •       Secara umum, tugas lembaga non kementrian adalah untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 
          Ini 
    diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. 

Pertanyaan Lainnya