Sebutkan kedudukan dan fungsi lembaga pemerintah non kementrian secara umum
PPKn
Fathiatsabitas
Pertanyaan
Sebutkan kedudukan dan fungsi lembaga pemerintah non kementrian secara umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban UNAVS
Secara umum, tugas lembaga non kementrian adalah untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian.