PPKn

Pertanyaan

jelaskan makna pertahanan negara menurut UU No.3 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 ?

1 Jawaban

  • mempertahankan negara itu harus dilakukan setiap warga negaranya, untuk mencapai tujuan nasional yaitu :
    melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Pertanyaan Lainnya