jelaskan makna pertahanan negara menurut UU No.3 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 ?
PPKn
Fizay02
Pertanyaan
jelaskan makna pertahanan negara menurut UU No.3 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheadhiaz
mempertahankan negara itu harus dilakukan setiap warga negaranya, untuk mencapai tujuan nasional yaitu :
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;